WahanaNews-Purwakarta | Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dekatkan pelayanan public lewat Gempungan di Buruan Urang Lembur di Desa Cikaobandung, Purwakarta, pada Rabu (18/3).
Kegiatan Gempungan ini menjadi salah satu inovasi unggulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Program ini menyikapi pelayanan terhadap masyarakat yang sangat terbatas dan kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat yang seakan-akan berkurang. Kami kembali mengadakan jemput bola pelayanan terpadu dekat dengan kawasan masyarakat melalui Gempungan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, disela kegiatan agenda Gempungan di Buruan Urang Lembur.
"Sesuai dengan RPJMD tahun 2018-2023 melalui visi mewujudkan Purwakarta Istimewa, terdapat misi meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurut dia, Gempungan di Buruan Urang Lembur merupakan bukti kolaborasi semua stakeholder dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara gratis dengan berbagai macam pelayanan, diantaranya Pelayanan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan ibu hamil dan pelaksanaan khitanan massal.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Selain itu, ada juga pelayanan kartu kuning, pelayanan pembuatan kartu pencari kerja, pelayanan izin mendirikan bangunan, pelayanan informasi UMKM bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bimbingan dan arahan tentang dunia UMKM, dan pelayanan pencatatan sipil.
Tak hanya itu, ada pula pelayanan pembuatan KTP dan akta kelahiran, pelayanan pelatihan kerja bagi masyarakat usia lulus sekolah yang belum mendapatkan pekerjaan akan diberikan bekal pelatihan kerja, pelayanan informasi publik, pelayanan pajak kendaraan bermotor, pelayanan pajak bumi dan bangunan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Bupati mengatakan, semua pelayanan yang dihadirkan dalam program Gempungan tidak dipungut biaya, kecuali pelayanan pembayaran pajak daerah. [non]