WahanaNews-Purwakarta | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat, melaksanakan razia atau penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), petugas temukan barang terlarang yang ada di dalam Lapas.
Dalam razia tersebut, petugas Lapas Purwakarta menemukan 6 buah gelas kaca, 15 buah kabel listrik, 4 buah gesper, 11 buah sendok 2 buah gelas stainless, 4 buah paku, 2 buah gunting, 18 buah korek api gas, sebuah obeng dan sebuah terminal listrik.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Penggeledahan tersebut menyasar 12 Kamar Hunian mulai dari blok beta 01 hingga 04, blok alfa 01 hingga 05 dan blok carli 01 hingga 03, pada Senin, 8 Agustus 2022 petang.
Petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta juga menemukan barang-barang terlarang yang tidak boleh ada di dalam Kamar WBP.
Sopiana, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, mengungkapkan penggeledahan ini rutin dilakukan, kendati begitu, petugas masih saja menemukan barang-barang terlarang dari para warga binaan.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
“Kegiatan penggeledahan ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sepekan. Sebagai wujud zero atau bebas halinar (handphone, pungli dan narkoba), penggeledahan rutin ini dilakukan secara intensif dan komperensif pada setiap kamar atau blok hunian WBP,” ucap Sopiana.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan Narkoba, akan tetapi masih ditemukan barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan,” kata Sopiana.
Sopiana juga menegaskan tidak akan menoleransi jika ada warga binaan maupun petugas Lapas Purwakarta yang terlibat dalam hal tersebut.[zbr]