WahanaNews.co | Kebijakan harga minyak goreng murah dengan harga setara Rp14.000 per liter, berlaku mulai Rabu (19/1/2022).
Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk
menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga:
Kerja Sama Indonesia-Filipina, Patroli Philindo Pastikan Laut Perbatasan Aman dari Ancaman
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Kebijakan satu harga ini tentunya disambut baik oleh masyarakat terutama emak-emak.
Berbagai cara mereka tempuh demi berburu minyak goreng murah.
Baca Juga:
Inisiatif Maruli Simanjuntak, Mess Bintara dan Tamtama Kostrad Kini Siap Dihuni
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Ramadhan juga menuturkan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.
Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
[kaf]