WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana perkara korupsi ke kas negara sebesar Rp600 juta.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Adapun rinciannya, kata Ali, pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat.
Selanjutnya, pembayaran uang pengganti cicilan keenam dari terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.
Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Ali menegaskan pemenuhan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi dengan menagih pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[kaf]