WahanaNews-Purwakarta | Kaur keuangan Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Purwakarta, M Dahlan (32), ditangkap polisi karena menyelewengkan dana desa sebesar Rp 334 juta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, awal mula kasus ini terungkap berasal dari laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga:
Penenun Songket Sambas Manfaatkan KUR Bank Kalbar Syariah untuk Kembangkan Usaha Wastara
"Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai COVID-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari dana itu," katanya di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/08/2022).
Edwar mengatakan untuk melancarkan aksinya pelaku memalsukan sejumlah stempel. "Dari kasus ini sudah ada 113 saksi yang kita periksa. Pelaku di tangkap di wilayah Cimahi. sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," ucap Kapolres.
Dari pemeriksaan, pelaku menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Aksinya dilakukan berkali-kali.
Baca Juga:
Pemerintah Kalsel dan BLU PIP Tandatangani Kerja Sama Pembiayaan Ultra Mikro
"Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan kedua untuk menutup kejahatan pertama, begitu terus Januari sampai Mei 2022," katanya.
Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar cicilan beberapa pinjaman Online.
"Untuk bayar KUR, bayar beberapa aplikasi pinjaman Online," singkat M Dahlan.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.
Ia terancam dijerat pasal 3 dan pasal 8 undang-undang pemberantasan korupsi, ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.[zbr]