WahanaNews-Purwakarta | Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi mempertanyakan terkait masih adanya tunggakan hutang Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terhadap guru-guru di SMP satu atap (Satap) dan guru pendidikan agama.
Hal ini diungkapkan Ketua Banggar saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta di gedung DPRD Purwakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ketua Sementara DPRD Kotim Terima Surat Rekomendasi Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Nilai tunggakan tersebut pun cukup fantastis yang telah mencapai Rp3,3 miliar dan sudah berlangsung dari tahun 2017 silam.
“Saya ingin bertanya kepada Kadisdik terkai sisa hutang atau tunggakan honor untuk guru pada tahun 2017. Ini sudah terlalu lama dan mohon dianggaran berikutnya hutang-hutang harus diselesaikan," ucap Ketua Banggar.
Ketua Banggar melanjutkan, tunggakan hutang kepada guru SMP Satap masih sebesar Rp1,4 miliar, guru pendidikan agama sebesar Rp1,8 miliar kemudian honor bagi operator pendataan sekitar Rp240 juta.
Baca Juga:
APBD Perubahan 2024 Penajam Paser Utara Prioritaskan Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah
Ketua Banggar juga meminta kepada ketua TAPD Purwakarta untuk menganggarkan dan memproses penyelesaian hutang-hutang di Dinas Pendidikan Purwakarta yang masih nunggak dari tahun 2017.
Dan menekankan juga kepada Kadisdik dan Pemkab Purwakarta untuk segera menyelesaikan hutang-hutang tersebut, dan menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah kedzoliman jika tidak dibayarkan pada tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, anggota Banggar lainnya, Hidayat mengatakan bahwa hutang harus diselesaikan apapun alasannya, dan hutang harus dibayarkan dengan menyebut 'bisi kaburu maot' atau berarti khawatir keburu meninggal.[zbr]