WahanaNews-Purwakarta | Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali mengadakan mudik gratis. Mudik akan digelar pada 29-30 April 2022 mendatang.
Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program mudik gratis ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Tentu syarat utama dari mudik gratis adalah syarat dari mudik Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil tes antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2 kali, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Dokumen kependudukan dan KK
Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.