WahanaNews-Purwakarta | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan kepala desa (kades) untuk mengumpulkan KTP dari masyarakat.
Menurut Jaya, hingga saat ini belum ada keperluan terkait pengumpulan KTP dari masyarakat, baik terkait program maupun bantuan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Masih menurut Jaya, KTP merupakan dokumen pribadi. Sehingga jika pun diperlukan bukan KTP aslinya yang diminta, melainkan salinannya.
“DPMD tidak pernah menginstruksikan pengumpulan KTP dari masyarakat Purwakarta,” ujar Jaya Pranolo kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Meski demikian, kata Jaya, bisa saja usulan pengumpulan KTP tersebut muncul dari desa untuk kepentingan desa. Namun ia menegaskan hal itu tidak berkaitan langsung dengan program DPMD.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Misalnya untuk validasi data kependudukan desa maupun lainnya.
Menurut Jaya, menyerahkan atau tidak itu tergantung warga bersangkutan.
“KTP adalah data dan hak pribadi seseorang. Kalau yang bersangkutan tidak mempersoalkan, tidak masalah,” tandasnya.[zbr]