WahanaNews-Purwakarta | Yadi Nurbaharum, seorang anggota DPRD Purwakarta diciduk polisi usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Identitas Yadi pun terungkap dan dia merupakan politisi PDI Perjuangan di Kabupaten Purwakarta.
Mengutip laman resmi Sekretariat DPRD Purwakarta, inisial YN merujuk kepada politisi PDIP bernama Yadi Nurbahrum.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Dalam laman itu, Yadi tercatat berstatus sebagai Wakil Ketua Komisi II dan berasal dari dapil 5 (Plered, Tegalwaru, Maniis) di Purwakarta.
Dalam LHKPN, Yadi tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.115.533.859 (Rp 1,115 miliar). Kekayaan ini Yadi laporkan pada 22 Maret 2022.
Harta Yadi tercatat berupa 3 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 1.672.000.000 (1,672 miliar), kas dan setara kas Rp 22 juta, serta harta lainnya Rp 9 juta.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Khusus isi garasinya, Yadi punya 2 mobil bertipe hatchback senilai Rp 370 juta. Kedua kendaraan itu yakni Honda Jazz tahun 2018 Rp 150 juta dan Toyota Yaris Rp 220 juta yang ia laporkan seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Jika ditotal, harta kekayaan Yadi seluruhnya berjumlah Rp 2.073.000.000 (Rp 2,073 miliar). Yadi juga punya utang Rp 957.466.141 (Rp 957 juta) sehingga total hartanya dalam LHKPN berjumlah Rp 1,115 miliar.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (31/7/2022) kemarin. Oknum anggota dewan itu ditangkap di salah satu rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta.