WahanaNews-Purwakarta | Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengimbau para calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mengikuti prosedur yang diberlakukan di Malaysia jika ingin bekerja di negara itu.
"Saya imbau kalau mau bekerja ke Malaysia itu ikuti prosedur yang benar. Jangan ikuti kebiasaan yang dahulu-dahulu," kata Dubes Hermono, Kamis (14/4/2022) sore.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dia mengatakan bahwa setelah momen Lebaran, banyak warga negara Indonesia yang datang ke Malaysia dengan dalih untuk berlibur.
Faktanya, banyak di antara mereka menggunakan modus tersebut untuk bekerja secara ilegal di negara itu.
"Seolah-olah melancong atau berwisata. Tapi, sampai di sini bekerja," katanya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Akibatnya, saat ini ada sekitar lima ribu PMI yang terjerat hukuman penjara karena menjadi pekerja ilegal dan tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk bekerja sesuai prosedur.
"Persoalan ilegal ini banyak sekali. Yang ilegal-ilegal itu akhirnya masuk penjara. Ada yang sudah setahun lebih tidak pulang-pulang," katanya.
Dia menyebutkan bahwa pada tahun ini pemerintah Malaysia akan secara bertahap memulangkan sekitar 1.200 PMI ilegal ke Indonesia.