WahanaNews-Purwakarta | Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika hadir langsung dalam sidang itu.
Sidang digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Anne tiba di pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca Juga:
Bupati Ane Minta Seluruh ASN di Purwakarta Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Anne datang menggunakan kendaraan berpelat nomor T-1-RA. Anne didampingi kakak kandungnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi tidak bisa hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat. Kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," ujar Ojat sebelum memasuki ruang sidang.
Baca Juga:
Usai Sindir Utang, Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar
Ojat mengatakan Dedi menitipkan pesan tentang langkah yang diambil dalam kasus ini sebagai jalan terbaik untuk kedua belah pihak maupun masyarakat Purwakarta.
"Ya intinya ini masalah keluarga, sehingga kalau ada persoalan di keluarga, itu hal yang wajar. Kemudian kita cari solusi bagaimana yang baiknya bagaimana seharusnya dan dalam waktu dekat ini juga ada solusi terbaik bagi beliau-beliau," katanya kemudian dipanggil masuk ke ruang sidang.[zbr]