WahanaNews-Purwakarta | Warga Purwakarta berinisial RN (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Purwakarta karena kedapatan mencuri emas.
warga Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur ini mencuri emas di salah satu rumah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, RN beraksi saat siang bolong dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya.
"Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci, dia masuk. Setelah masuk melakukan pencurian," ujar Hery saat merilis kasus tersebut, Selasa (5/4/2022).
Hery menyebut, sebelum beraksi, RN memantau sekitar rumah korban. Jika kosong dan tak dikunci, ia langsung beraksi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"RN menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur," ucapnya.
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang, cincin, anting, dan emas murni senilai Rp 13 juta. Sepeda motor RN juga turut diamankan.
RN sudah beberapa kali beraksi. Namun baru kali ini berurusan dengan polisi.
"RN terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata dia. [non]