WahanaNews.co | Buronan kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di Sekretariat DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2017, Arif Dahlan (47), ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat setelah jadi buron Kejati Sumsel sejak 2020. Arif divonis 15 tahun penjara.
"Iya, terpidana korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017 sudah kita tangkap. Dia ditangkap usai ditetapkan jadi DPO sejak tahun 2020 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Arif masuk dalam DPO Kejati Sumsel sejak 2020. Dia ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel kemarin malam, sekitar pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat.
Baca Juga:
Israel Kacau Usai Dirudal Iran, Warga Menjarah Mal dan Apartemen Mewah
"DPO tersebut ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Purwakarta, Jawa Barat, tadi malam (8/2)," katanya.
Penangkapan terhadap Arif, kata Radyan, tidak serta-merta dilakukan begitu saja, melainkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
"Perbuatan Terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.115.822.424,00 (enam miliar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)," terangnya.
Baca Juga:
Warga Kecamatan Dolok Paluta Berharap Proyek Pembagunan Jalan di Sipiongot Tetap dilanjutkan.
"Akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun," bebernya.
Penangkapan ini dilakukan karena Arif yang sebelumnya ditetapkan DPO karena tak memenuhi panggilan dia sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,oleh karena itu dilakukan penangkapan terhadapnya dan dijebloskan di dalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel," jelas Radyan. [kaf]