WahanaNews-Purwakarta | Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, digelar besok di kantor Pengadilan Agama Purwakarta. Anne memastikan kehadirannya langsung tanpa pengacara.
"Saya belum berpikir untuk menggunakan jasa pengacara untuk sementara saya akan sendiri," kata Anne Ratna Mustika kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Pamer Foto Bareng Ambu Anne
Kepada media, Ambu Anne juga memastikan dalam sidangnya nanti tidak akan keluar dari konteks materi gugatannya, yaitu tuntutan cerai dari Dedi Mulyadi.
"Nanti penjelasan di sana (kantor pengadilan) alasannya," katanya singkat
Gugatan cerai itu teregister dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, Anne datang langsung untuk mendaftarkan gugatan ini.
Baca Juga:
628 Pelaku UMKM di Purwakarta Dapat Bansos Rp 1,5 Juta dari Pemkab
Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak tergugat yakni Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, suami dari Bupati Purwakarta itu.[zbr]