WahanaNews.co | Tahun depan pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan gaji ke-13 dan THR ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat. Nah rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Namun untuk besarannya diberikan tanpa tunjangan kinerja. Hal ini karena pemerintah masih fokus pada anggaran penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengungkapkan program-program yang termasuk bukan prioritas pun akan ditunda di tahun depan, sehingga, anggaran dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengantisipasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengantisipasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," paparnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan jika pemangkasan tukin gaji ke-13 dan THR PNS 2021 dilakukan demi menghemat anggaran Rp 12,3 triliun.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Jumlah ini menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," ujar Suahasil.
[kaf]