WahanaNews.co | Korban dari aksi pemerkosaan oleh Herry mencapai lebih dari satu orang. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai PKS, Ledia Hanifa mengatakan Herry Wirawan yang melakukan aksi pemerkosaan pada 13 santrinya layak dikenakan Pasal 81 ayat 5. Herry layak dikenakan hukuman pidana seumur hidup atau mati.
"Jadi kalau di Pasal 81 itu sudah lebih dari satu kali menimbulkan gangguan kejiwaan itu sudah, jadi sudah mencukupi. Jadi itu sudah terpenuhi semua dan dia orang yang mengayomi seharusnya," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung, Kamis (23/12).
Adapun pasal itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ledia pun menegaskan, pelaku layak untuk dihukum seberat-beratnya karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat berdampak kepada masa depan korban. Dia menyebut urusan hukum atas perkara kejahatan seksual harus ditindak tegas.
Adapun disinggung mengenai pendidikan anak yang jadi korban, menurut Ledia, mereka harus didampingi dengan guru bimbingan konseling apabila masuk ke pendidikan formal.
Sebab, dikhawatirkan korban akan bergesekan dengan teman sebayanya. Korban juga sebaiknya diberi pilihan bakal menempuh pendidikan formal ataukah non formal.
"Komisi X sedang merancang tentang psikologi jadi meletakkan psikolog di sekolah, kalau enggak berat loh, kasihan anak-anak ini," ucap dia.
Di sisi lain, masyarakat pun sebaiknya bertindak adil pada korban dengan tak menyematkan stigma apa pun. Lebih lanjut, Ledia pun menyoroti perihal Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035 yang masih menuai kritik dari Komisi X DPR RI.
"Peta jalan pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai dengan tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah," kata dia.
[kaf]