Jika diuangkan, sabu seberat tersebut senilai Rp 1,8 miliar dan biasanya oleh pelaku langsung diedarkan kembali ke beberapa pengedar di wilayan Priatim.
"Itu estimasi kalau tiap 1 gramnya dipakai 5 orang, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang dari barang berbahaya tersebut," tambah Aszhari.
Baca Juga:
Edarkan Sabu di Sebuah Gubuk, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Jakarta.
Pelaku pun mengaku sudah beberapa kali membawa barang tersebut untuk diedarkan di Tasikmalaya lewat jalur darat.
"Jadi pelaku ini beberapa kali membawa sabu kiloan dari Jakarta ke Tasikmalaya pakai bus umum. Itu sudah beberapa kali dilakukannya," beber dia.
Baca Juga:
Tanam Ganja Diladang, Pria di Kabupaten Karo Goll
Kini, kasus YS terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar bandar besar lainnya yang menyuplai barang tersebut ke Tasikmalaya.
"Kasusnya terus masih dikembangkan dan masih mengejar pelaku lainnya yang lebih besar," ungkap dia.
Kini, YS telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya dan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.[zbr]