WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang melarang diadakan takbir dengan menumpang kendaraan bak terbuka dan memakai pengeras suara.
Hal itu selain bisa menimbulkan bahaya saat memasuki jalur lalu lintas dan bertentangan dengan situasi yang saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Jangan takbir keliling di jalan-jalan. Supaya lebih khusyuk, lebih baik takbir di masjid-masjid," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, di Pos PAM Pamulihan, Sumedang, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan bahwa esensi takbir adalah mengagungkan nama Allah.
Karena itu, selayaknya pengagungan itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan kekhusyukan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Patuhi yang kita tetapkan. Pak Kapolres juga sudah mengimbau untuk takbir di masjid atau musala," katanya.
Pemkab sendiri terlah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk menyisir wilayah-wilayah yang masyarakatnya mengadakan takbir keliling.
"Ini kan Sumedang perlintasan mudik dan kalau terganggu oleh acara takbir di jalanan, mungkin rawan macet."