WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang melarang diadakan takbir dengan menumpang kendaraan bak terbuka dan memakai pengeras suara.
Hal itu selain bisa menimbulkan bahaya saat memasuki jalur lalu lintas dan bertentangan dengan situasi yang saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Jangan takbir keliling di jalan-jalan. Supaya lebih khusyuk, lebih baik takbir di masjid-masjid," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, di Pos PAM Pamulihan, Sumedang, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan bahwa esensi takbir adalah mengagungkan nama Allah.
Karena itu, selayaknya pengagungan itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan kekhusyukan.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
"Patuhi yang kita tetapkan. Pak Kapolres juga sudah mengimbau untuk takbir di masjid atau musala," katanya.
Pemkab sendiri terlah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk menyisir wilayah-wilayah yang masyarakatnya mengadakan takbir keliling.
"Ini kan Sumedang perlintasan mudik dan kalau terganggu oleh acara takbir di jalanan, mungkin rawan macet."
"Ada tim gabungan nanti menyisir daerah-daerah takbir keliling," katanya.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan bahwa takbir lebih baik tidak dilakukan di jalanan, apalagi dengan cara berkonvoi kendaraan.
"Tidak disarankan," kata Kapolres di tempat yang sama. [rda]