WahanaNews-Jatinangor | Tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak berstandar dan menimbulkan suara bising diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Sumedang.
Tujuh sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini terjaring polisi dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Baca Juga:
Wabup Karo Bersama Kapolres Karo,Dandim 0205/TK Musnahkan Temuan Ratusan Tanaman Ganja di Hutan Sibuaten Kecamatan Merek,Pemilik Belum Diketahui
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, mengatakan, tujuh sepeda motor yang berknalpot bising yang diamankan lantaran sudah menyalahi aturan.
Hal itu juga mengganggu dan meresahkan masyarakat.
"Tujuh sepeda motor tersebut kami amankan. Knalpot bisingnya langsung dilepas dan diamankan di Pos Unit Lantas Polsek Jatinangor," kata Aan Supriatna kepada wartawan di Jatinangor, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:
Dukung Sektor Industri Pangan, ULP Prima Priangan Realisasikan Tambah Daya PT Favorit Jaya Food
Aan menyebutkan, pihaknya melakukan tindakan penilangan kepada para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
"Sebelum dikembalikan, para pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi," kata Kapolsek.
Aan mengatakan, tujuh pemilik sepeda motor tersebut telah melanggar pasal 285 ayat 1 tentang suara knalpot yang tidak standar.