WahanaNews-Jatinangor | Tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak berstandar dan menimbulkan suara bising diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Sumedang.
Tujuh sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini terjaring polisi dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, mengatakan, tujuh sepeda motor yang berknalpot bising yang diamankan lantaran sudah menyalahi aturan.
Hal itu juga mengganggu dan meresahkan masyarakat.
"Tujuh sepeda motor tersebut kami amankan. Knalpot bisingnya langsung dilepas dan diamankan di Pos Unit Lantas Polsek Jatinangor," kata Aan Supriatna kepada wartawan di Jatinangor, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Aan menyebutkan, pihaknya melakukan tindakan penilangan kepada para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
"Sebelum dikembalikan, para pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi," kata Kapolsek.
Aan mengatakan, tujuh pemilik sepeda motor tersebut telah melanggar pasal 285 ayat 1 tentang suara knalpot yang tidak standar.
"Kegiatan tersebut sebagai upaya menertibkan bagi kendaraan yang berknalpot bising. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengendara dan masyarakat," ucapnya. [rda]