Negara-negara itu juga memperluas penarikan produk terhadap Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 - 21 Agustus 2022.
"Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata mereka.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Badan POM juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM.
"Bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," kata mereka. [rda]