Jabar.WahanaNews.co - Sepanjang Flyover Jalan Raya Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat dipenuhi bendera partai politik (Parpol) yang membuat pemandangan lalu lintas tak karuan.
Oleh karenanya, pihak Bawaslu dan Satpol-PP Kota Cimahi turut mengapresiasi saat melakukan penertiban bendera Parpol yang tersisa.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Sebab, dari jauh-jauh hari sudah diberi tahu oleh Bawaslu Kota Cimahi untuk menurunkan bendera partai secara mandiri.
Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Cimahi, Kadina menyampaikan, upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dalam mengimbau partai politik (Parpol) yang memasang bendera partai untuk menurunkan secara mandiri mendapatkan perhatian dari parpol sehingga, hanya tersisa sedikit bendera dari tiga partai.
"Awalnya ada tujuh bendera partai, sekarang sisa tiga bendera partai saja. Jadi kami apresiasi bahwa partai mau menurunkan, kan kemarin kita lihat kan penuh banget," kata Kadina, dikutip Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Kadina mengatakan, selain pihaknya, Bawaslu Kota Cimahi juga telah melakukan imbauan dari jauh-jauh hari sehingga pada saat penertiban hanya tersisa bendera dari tiga parpol saja.
"Alhamdulillah tinggal sedikit lagi yang masih ada yang terpaksa harus kami turunkan karena ini merupakan imbauan dari Bawaslu karena ini kan termasuk (wilayah) yang dilarang untuk pemasangan APK," ungkapnya.
Berdasarkan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dia menegaskan, pemasangan apapun yang mengganggu atau sampah visual di atas jembatan layang tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengguna jalan.