“Untuk yang ditangani Kecamatan Jatinangor, pelayanan administrasi publik itu ada 18 produk. Salah satunya e-KTP, pembuatan KK, keterangan ahli waris bahkan administrasi nikah, itu ada dasar hukumnya,” imbuhnya.
Dedi menjelaskan, standar pelayanan publik dilihat dari sembilan variabel dengan 14 indikator.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
“Jadi pelayanan harus mudah, tidak bertele-tele, harus transparan, harus aman dan masyarakat harus nyaman,” ucapnya.
Dedi menuturkan, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik harus ada parameternya. Karenanya, Kecamatan Jatinangor, membagikan kuesioner kepada masyarakat guna membenahi serta meningkatkan pelayanan publik.
“Diserahkan kepada masyarakat. Kuesionernya ada dua, yang satu secara fisik dan satunya lagi penilaian melalui digital,” tuturnya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
“Bagaimana sikap kesopanan petugas dalam pelayanan, kecepatannya, apakah ada pungutan biaya atau tidak. Disini semua gratis, kecuali hal-hal yang ada dasar hukumnya, seperti PPAT sementara,” sambung Dedi.
Selain itu, Dedi menyebut pemberian penghargaan Kecamatan Jatinangor dalam pelayanan publik terbaik di Kabupaten Sumedang oleh Bupati, faktor lainnya karena banyak penilaian positif.
Faktor-faktor yang dijelaskan Dedi, menjadi modal dan alasan Kecamatan Jatinangor meraih penghargaan pelayanan publik terbaik di Kabupaten Sumedang, tak hanya pada 2021, namun tahun 2020 pun mendapat prestasi serupa. [rda]