WahanaNews-Jatinangor | Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memberi apresiasi predikat pelayanan publik terbaik kepada Kecamatan Jatinangor.
Pelayanan publik terbaik di Kabupaten Sumedang yang diraih Kecamatan Jatinangor itu diberikan karena memenuhi berbagai persyaratan dan kerja sama semua perangkat.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Camat Jatinangor, Herry Dewantara melalui Kepala Seksi Pelayanan Publik, Edi Mulyadi mengatakan, sebagai bagian dari perangkat pemerintahan, sudah menjadi keharusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Jatinangor.
“Berangkat dari Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal satu angka satu, pemerintah berkewajiban memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Edi, Kamis (13/1).
Edi menjelaskan, dari kewajiban memberikan pelayanan publik sasarannya yaitu harus bisa mendapatkan kepuasan masyarakat.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
“Untuk memenuhi kepuasan masyarakat, diperlukan dukungan dari pemerintah, melalui SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkompeten dan profesional,” ujar Dedi.
“Kemudian adanya dukungan sarana-pra sarana dan teknologi. Hal itu diperlukan karena seiring dengan tuntutan masyarakat,” tambahnya.
Tuntutan masyarakat yang dimaksudkan Dedi, yaitu dalam pelayanan publik saat ini diperlukan kecepatan dan ketepatan dengan standarisasinya.