WahanaNews-Jatinangor | Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memberi apresiasi predikat pelayanan publik terbaik kepada Kecamatan Jatinangor.
Pelayanan publik terbaik di Kabupaten Sumedang yang diraih Kecamatan Jatinangor itu diberikan karena memenuhi berbagai persyaratan dan kerja sama semua perangkat.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Camat Jatinangor, Herry Dewantara melalui Kepala Seksi Pelayanan Publik, Edi Mulyadi mengatakan, sebagai bagian dari perangkat pemerintahan, sudah menjadi keharusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Jatinangor.
“Berangkat dari Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal satu angka satu, pemerintah berkewajiban memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Edi, Kamis (13/1).
Edi menjelaskan, dari kewajiban memberikan pelayanan publik sasarannya yaitu harus bisa mendapatkan kepuasan masyarakat.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
“Untuk memenuhi kepuasan masyarakat, diperlukan dukungan dari pemerintah, melalui SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkompeten dan profesional,” ujar Dedi.
“Kemudian adanya dukungan sarana-pra sarana dan teknologi. Hal itu diperlukan karena seiring dengan tuntutan masyarakat,” tambahnya.
Tuntutan masyarakat yang dimaksudkan Dedi, yaitu dalam pelayanan publik saat ini diperlukan kecepatan dan ketepatan dengan standarisasinya.