WahanaNews-PrianganTimur | Undang (43), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya akibat utang sebesar Rp 1,3 juta.
Undang meminjam uang tersebut kepada tetangganya yang merupakan seorang rentenir. Undang pun berusaha melunasi utangnya dengan mencicil, namun Undang belum bisa membayar di cicilan keempat karena sedang tidak memiliki uang.
Baca Juga:
Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi Buat Warga Cibalong Geger
Akibatnya, rentenir tersebut merobohkan rumah Undang saat sang pemilik tak berada di kediamannya. Uban Setiawan, Kepala Desa Cipicung pun menyesali peristiwa tersebut.
"Jadi, pas pulang rumahnya sudah rata dengan tanah. Saya menyesalkan ini terjadi. Harusnya dialog, musyawarah dulu," ujar Uban.
Undang diketahui telah mencicil utangnya hingga tiga kali.
Baca Juga:
Minta Dipijat, Modus Kakek 73 Tahun di Garut Cabuli Cucu hingga Melahirkan
Setiap bulannya, Undang membayar sebesar Rp 350.000. Namun, di bulan keempat, Undang belum bisa membayar cicilan.
Undang dan sang istri pun memutuskan untuk pergi ke Bandung untuk mencari kerja agar bisa membayar utangnya tersebut. Nahasnya, rumah Undang justru dirobohkan oleh sang rentenir.
"Rumah korban dirobohkan secara sepihak oleh oknum warga lain, yang informasinya seorang rentenir," ujar Uban.