S mencabuli secara berulang atau terhitung satu hingga dua kali secara bergantian.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami lapis dengan UU no 12 tahun 22 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orangtua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya kepada bahwa dalam hal ini apa pun itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas dia.[zbr]