WahanaNews-PrianganTimur | Polisi menangkap guru mengaji berinisial S alias C (30) atas kasus pencabulan terhadap lima muridnya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial S terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi pers tentang pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Wisnu mengatakan, tersangka berprofesi sebagai guru mengaji. Kepada polisi, dia mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya.
Modus yang dilakukan dengan membujuk rayu para korban agar lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya. Korban kemudian disuruh untuk memejamkan mata.
Setelah kejadian itu, S mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
"Dari modus supaya pintar itulah S mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korbannya," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, kasus pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak setahun belakangan di belakang musala dan di dalam kamar.
S tega mencabuli lima orang muridnya yang rata-rata adalah perempuan di bawah umur atau usia 11-14 tahun.