Pembongkaran rumah milik Undang sendiri dilatarbelakangi pinjaman uang istri Undang, Sutinah kepada AM pada tahun 2020 yang tak mampu dilunasi hingga saat ini.
Saat itu, istri Undang meminjam uang Rp 1,3 juta kepada AM dengan bunga Rp 350 ribu per bulan. Utang tersebut membengkak jadi Rp 15 juta lantaran Sutinah tak mampu melunasi hingga bulan September 2022 ini.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Setelah Undang melapor dan polisi melakukan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni AM sang rentenir, E kakak dari Undang, serta 7 orang tukang bangunan yang melakukan pembongkaran rumah.[zbr]