WahanaNews-PrianganTimur | Tujuh orang tersangka kasus pembongkaran rumah warga Banyuresmi mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengklaim tidak tahu menahu atas kasus itu, dan hanya diperintah oleh tersangka utama.
Keinginan untuk tidak ditahan dari 7 orang tersangka tersebut diungkap oleh kuasa hukum mereka Soni Sonjaya. Soni mengaku sudah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
"Sudah kamu sampaikan ke Polres Garut. Surat penangguhan penahanannya sudah," kata Soni kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Soni mengatakan, ketujuh kliennya ditetapkan tersangka dalam kasus perobohan rumah warga Banyuresmi bernama Undang, oleh rentenir gara-gara utang Rp 1,3 juta tersebut. Mereka diketahui membantu AM, rentenir yang jadi tersangka utama dalam kasus tersebut, meruntuhkan rumah milik Undang.
"Klien kami hanya disuruh saja oleh AM untuk membongkar rumah," katanya.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Soni menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dia berharap agar penangguhan penahanan itu dikabulkan.
"Korban sudah mengizinkan melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan penangguhan penahanan," pungkas Soni.
Sekadar diketahui, kasus pembongkaran rumah milik Undang oleh AM itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu. Rumah Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Banyuresmi dibongkar oleh sejumlah pekerja bangunan suruhan seorang rentenir berinisial AM.