WahanaNews Jabar-Banten | Sebanyak 1.930 orang yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Sidoarjo menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap bulan sebesar 300 ribu rupiah selama 10 bulan. Dana BLT tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo. Secara simbolis Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH menyerahkan ke buruh Pabrik Rokok (PR) Cengkir Mas. Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Senin, (30/8).
Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH berharap pemberian BLT seperti ini akan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok di Sidoarjo. Dengan bantuan tersebut Subandi berharap daya beli masyarakat akan meningkat di era pandemi Covid-19. Dengan begitu roda perekonomian di Kabupaten Sidoarjo akan terus berputar dan membaik di masa pandemi saat ini.
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
Wabup H. Subandi juga meminta kepada perusahaan rokok untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan. Legalitas dan perizinan wajib dikantongi. Dengan begitu perusahaan rokok dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Tidak lagi menjadi kejar-kejaran aparat yang berwenang.
Dikatakan Wabup H. Subandi, industri rokok membantu pemerintah dalam penerimaan negara dibidang tembakau dan cukai. Oleh karenanya diharapkan perusahaan rokok yang ada dapat bersinergi dalam pembangunan.
"Industri rokok ini bantu pemerintah dalam penerimaan negara dibidang tembakau dan cukai sehingga berkontribusi dalam pembangunan,"ucapnya.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Cukai Rokok Tanpa Persetujuan DPR, Sri Mulyani: Saya Minta Maaf
Disisi lain Wabup H. Subandi mengungkapkan Kabupaten Sidoarjo akan berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan tersebut akan menampung industri rokok yang ada.
"Dengan KIHT ini diharapkan tumbuh industri-industri bukan seperti tembakau campur, pengangkutan, itiket filter, pengemasan sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih baik,"ucapnya.
Penyerahan BLT juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai terkait pemberantasan rokok ilegal. Dua narasumber dihadirkan dalam kesempatan tersebut. Yakni Kepala Sub Bagian Penanaman Modal, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Shofie Atusholiha SP MM serta Pelaksana Bagian Penindakan Penyidikan dari Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang.