"Ada lagi, tidak hanya satu, dalam persidangan juga tidak menyertakan bukti tetapi pada saat inzage kami lihat BB dari Benyamin Sukur. Saksi dari Benyamin Sukur bukti 158, 158a, 158b, dan 158c. Dalam sidang tidak pernah ditunjukkan, kami sudah cek di rekaman bahwa saat Benyamin Sukur bersaksi tidak pernah menyerahkan bukti, tapi saat inzage kami lihat ada bukti yang disisipkan. Apakah benar itu disisipkan?" tanya jaksa Ariawan lagi.
"Gimana ini? Apakah ada penyisipan?" tanya hakim Rosmina.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Pengacara pun mengaku tidak tahu. Mereka mengaku pengacara utama RJ Lino tidak hadir sehingga tidak tahu. Namun hakim Rosmina tetap mencecar pengacara RJ Lino.
"Kebetulan saat itu memang.... Kebetulan yang pengacara intinya tidak datang," ucap pengacara Lino.
"Diperlihatkan atau tidak?" cecar Rosmina.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
"Saya lupa Yang Mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak Yang Mulia," jawab pengacara.
Majelis hakim pun mengatakan akan mengecek bukti tersebut. Namun, di berita acara sidang yang dicatat panitera pengganti barang bukti itu memang tidak ada.
Setelah masalah barang bukti selesai, hakim pun melempar pertanyaan ke RJ Lino terkait apa ada yang ingin disampaikan lagi di sidang. Saat itulah RJ Lino megucapkan doa ke jaksa KPK.