WahanaNews Jabar-Banten | Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan berlaku mulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi penyebaran Covid-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021) malam di Istana Merdeka, Jakarta.
"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Rida Allah SWT, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan bahwa pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Dengan penambahan tersebut maka wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sedangkan untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.
"Secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," paparnya.
Sama seperti di wilayah Jawa-Bali, Presiden juga menyampaikan adanya perbaikan situasi penanganan COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Bahkan, untuk pertama kalinya terdapat satu daerah yang masuk ke dalam Level 1.