WahanaNews-Jabar | Pemerintah menetapkan tiga larangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Berdasarkan keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 libur Nataru:
1. Dilarang pesta-kerumunan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Sementara itu, untuk ibadat Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.
2. ASN dilarang cuti