Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing SAS yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun permohonan gugatan itu pada Maret 2020.
Kemudian pada Mei 2020, Helice mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga meminta permintaan jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi juga.
Di samping adanya gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan beberapa negosiasi melalui kontrak sewa pesawat. Adapun Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. (Tio)