WahanaNews Jabar-Banten | Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA).
Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, pada (06/09/2021), perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada, perseoran wajib untuk melakukan pembayaran sewa atas kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," kata Prasetio dalam informasi BEI, Kamis (09/09/2021).
Dengan demikian, Prasetio menjelaskan, perusahaan sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Menurut Prasetio, adanya putusan LCIA tersebut hingga saat ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Ia memastikan bahwa seluruh aspek operasional penerbangan akan berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan ketersediaan layanan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun transportasi bagi sektor perekonomian nasional," ujarnya.
Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali menerima tuntutan hukum dari beberapa tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya atau dugaan wanprestasi.