WahanaNews Jabar | Tim gabungan Kejaksaan meringkus buronan kasus korupsi Bank Mandiri. Terpidana bernama Aryo Satigi itu ditangkap usai buron selama 15 tahun.
Aryo di tangkap tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Yandi Supriyadi Resmi Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak
"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Aryo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada tahun 2002 silam. Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.
Aryo sendiri sudah divonis. Dia dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya. (JP)