Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK penyandang disabilitas yang diperoleh dari dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Dinas Sosial. Serta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan sentra-sentra vaksinasi bagi penyandang disabilitas. (JP)