Progres revisi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, masih memetakan poin-poin keberatan sejumlah serikat kerja terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hingga saat ini, Ida mengatakan dialog masih terus dilakukan untuk menampung aspirasi serikat pekerja yang keberatan dengan aturan baru tersebut. “Ada dua poin keberatannya. Ada yang setuju tapi pelaksanaannya bukan sekarang. Kedua, kembali pada Permenaker 19 [Tahun 2015 tentang JHT] yaitu bisa dicairkan kapanpun meski belum memasuki 56 [usia] ketika mengalami PHK,” katanya dalam Chief Editor Meeting terkait aturan JHT, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Namun, sejauh ini, Ida mengaku arah revisi aturan JHT akan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan ada kemudahan terkait pencairan JHT ketika pekerja mengalami PHK. Untuk selanjutnya, jika diskusi dengan serikat pekerja sudah selesai, maka ia akan menyerahkan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke Presiden Jokowi.