Kemudian, layanan keuangan dan kesejahteraan, layanan administrasi, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]