Jabar.WahanaNews.co, Kota Depok - Optimalisasi Trifungsi DPRD Kota Depok menjadi tajuk Forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Kota Depok secara daring dan luring.
Menjadi narasumber Forum Renja ini yaitu Pimpinan DPRD Kota Depok, yakni Ketua, HTM Yusufsyah Putra; Sekretaris Kania Parwanti, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hamzah; Kepala Bappeda, Dadang Wihana, serta Rozi Beni dari Kemendagri, Jumat (23/02/2024).
Baca Juga:
Disdik Kota Depok: Januari 2025 Bangunan Baru Sejumlah SMP dan SD Dioperasikan
“Renja ini merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bahkan, ada beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut. Maka diharapkan, dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Putra.
Sebut Hamzah, pentingnya sinergitas Pemerintah Kota Depok dan stakeholder lainnya supaya dapat menjalankan perencanaan dengan baik.
“Perencanaan adalah suatu keharusan supaya yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Pada renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergitas. Dan, bagi anggota DPRD yang baru berkemampuan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujar Hamzah.
Baca Juga:
DPRD Kota Depok Gelar LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2023
Kania Parwanti menjelaskan, DPRD Kota Depok sudah membuat renja yang sudah dilakukan ulasan, pembahasan.
“Sudah diparipurnakan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Jadi, ini semua renja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi dua program. Pertama, program penunjang urusan pemerintah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” jelas Kania.
Kania juga memaparkan, bahwa jumlah kegiatannya belas kegiatan yaitu, perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.
Kemudian, layanan keuangan dan kesejahteraan, layanan administrasi, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]