WahanaNews-Depok | Baru saja, Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,”.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,”.
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,”.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Untuk diketahui, sampai dengan hari ini, 5 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing (96,27%). Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.