WahanaNews-Depok | Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok merazia mobil Toyota Fortuner milik pelawak Ahmad Firdaus alias Daus Mini.
Mobil SUV itu kini ditahan karena kedapatan menggunakan strobo, sirine, dan pelat nomor palsu.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
"Kami pikir itu mobil pejabat atau pimpinan, tapi ternyata menggunakan pelat hitam. Kamu kejar dan berhentikan di bawah Flyover UI,” kata anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati, dikutip dari laman NTMC POlri hari ini, Jumat, 14 Maret 2022.
Saat diperiksa surat-suratnya, mobil Fortuner hitam Daus Mini ternyata pajaknya mati selama 2 tahun dan kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Mobil Daus Mini tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
atlantas Polrestro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan tidak mengetahui apakah Fortuner Daus Mini terkena. Namun, mobil itu sudah tidak ada di halaman Polrestro Depok.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Menurut Jhoni, penggunaan strobo pada kendaraan pribadi telah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
"Yang jelas kalau ada mobil pribadi yang pakai strobo pasti kami tilang. Hukumannya itu satu bulan penjara dan denda Rp 250.000," ujar Jhoni.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil Daus Mini saat melintas di Jalan Margonda Raya pada Kamis dini hari, 14 Maret 2022, pukul 08.00 WIB. Tim mengejar mobil tersebut dari Simpang Juanda sampai akhirnya diberhentikan di Flyover UI.