“Kalau secara umum perusahaan besar sudah cukup patuh dalam membayarkan THR. Bahkan ada perusahaan yang sudah membayarkan THR pekerja dua minggu sebelum lebaran. Kalau perusahaan kecil yang kita anggap rentan ngga bayar THR yang akan kita monitoring secara random mulai Senin depan,” ujar Wido.
Sebagai informasi, Walikota Depok melalui Surat Edaran Nomor 560/186/Naker/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi buruh di Perusahaan. Meminta kepada perusahaan swasta agar membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 Lebaran 1443 H.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
Mengenai besaran THR yang diberikan yaitu sebesar 1 bulan gaji penuh bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan THR nya dapat dibayarkan secara proporsional, dan harus kontan.[mga]