Depok.WahanaNews.co | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok bersama dengan asosiasi serikat buruh se-Kota Depok akan melakukan minitoring sejumlah perusahaan terkait kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Kepala Disnaker Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, monitoring tersebut akan dilaksanakan pada 25-27 April 2022. Adapun perusahaan yang akan disambangi adalah perusahaan kecil yang dianggap berpotensi tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
“Kami akan melakukan monitoring terkait dengan kepedulian ataupun ketepatan waktu dalam pelaksanaan pemberian THR tersebut. Tim monitoring kami akan turun 25-27 April ke perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022,” ujar Thamrin, Jumat (22/4/2022).
Ia kembali mengingatkan, pihaknya juga akan membuka pos pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Buruh dapat menyampaikan aduan langsung ke Kantor Disnaker Kota Depok, di Lantai 8 Gedung Baleka II, Jalan Raya Margonda.
“Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR keagamaan tahun 2022 dapat melaporkan langsung ke posko THR di Kantor Disnaker Kota Depok atau melalui email [email protected],” papar Thamrin.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Depok Siapkan Empat Langkah Strategis
Tercatat, ada sebanyak 200 ribu lebih buruh atau pekerja swasta di Kota Depok. Mereka ada yang bekerja di perusahaan besar, kecil, retail, jasa, hingga yayasan.
“Semua pemberian THR karyawan atau buruh swasta itu masuk kedalam monitoring kami nantinya,” tegas Thamrin.
Disisi lain, Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno menekankan, tingkat kepatuhan pembayaran THR yang rentan terjadi di perusahaan kecil. Oleh sebab itu, serikat buruh akan turut membantu Disnaker Kota Depok untuk melakukan monitoring pembayaran THR tersebut.
“Kalau secara umum perusahaan besar sudah cukup patuh dalam membayarkan THR. Bahkan ada perusahaan yang sudah membayarkan THR pekerja dua minggu sebelum lebaran. Kalau perusahaan kecil yang kita anggap rentan ngga bayar THR yang akan kita monitoring secara random mulai Senin depan,” ujar Wido.
Sebagai informasi, Walikota Depok melalui Surat Edaran Nomor 560/186/Naker/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi buruh di Perusahaan. Meminta kepada perusahaan swasta agar membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 Lebaran 1443 H.
Mengenai besaran THR yang diberikan yaitu sebesar 1 bulan gaji penuh bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan THR nya dapat dibayarkan secara proporsional, dan harus kontan.[mga]