Depok.WahanaNews.co | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok bersama dengan asosiasi serikat buruh se-Kota Depok akan melakukan minitoring sejumlah perusahaan terkait kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Kepala Disnaker Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, monitoring tersebut akan dilaksanakan pada 25-27 April 2022. Adapun perusahaan yang akan disambangi adalah perusahaan kecil yang dianggap berpotensi tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
“Kami akan melakukan monitoring terkait dengan kepedulian ataupun ketepatan waktu dalam pelaksanaan pemberian THR tersebut. Tim monitoring kami akan turun 25-27 April ke perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022,” ujar Thamrin, Jumat (22/4/2022).
Ia kembali mengingatkan, pihaknya juga akan membuka pos pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Buruh dapat menyampaikan aduan langsung ke Kantor Disnaker Kota Depok, di Lantai 8 Gedung Baleka II, Jalan Raya Margonda.
“Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR keagamaan tahun 2022 dapat melaporkan langsung ke posko THR di Kantor Disnaker Kota Depok atau melalui email [email protected],” papar Thamrin.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Depok Siapkan Empat Langkah Strategis
Tercatat, ada sebanyak 200 ribu lebih buruh atau pekerja swasta di Kota Depok. Mereka ada yang bekerja di perusahaan besar, kecil, retail, jasa, hingga yayasan.
“Semua pemberian THR karyawan atau buruh swasta itu masuk kedalam monitoring kami nantinya,” tegas Thamrin.
Disisi lain, Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno menekankan, tingkat kepatuhan pembayaran THR yang rentan terjadi di perusahaan kecil. Oleh sebab itu, serikat buruh akan turut membantu Disnaker Kota Depok untuk melakukan monitoring pembayaran THR tersebut.