WahanaNews-Depok | Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan. Berdasarkan keterangan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin dirinya.
“Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, beredar foto selembar surat yang ditulis tangan di media sosial dan memberikan keterangan mengenai penahanan Junior Tumilaar.
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya. Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Tumilaar disebut telah ditahan pada 31 Januari hingga 23 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.
Disebutkan pula, Junior memohon diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” tulis surat tersebut.