Dalam Kepwal tersebut, salah satunya diatur terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggeraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2022z.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Dalam Kepwal tersebut juga diatur untuk pembelajaran jenjang TK/ PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker. Kemudian PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.
(JU)