WahanaNews-Depok | Orang tua di Kota Depok jangan lelah ya, mengawasi anaknya menuntut ilmu di rumah. Kendati Kota Depok kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Pemerintah kota (Pemkot) Depok, masih mengacu aturan lama saat kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) : PTM 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto menyebutkan, pelaksanaan PTM di Kota Depok hingga saat ini masih mengacu kepada aturan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbudristek, Mendagri, Menkes dan Menag). “Sesuai aturan yang ada dalam SKB 4 Menteri,”
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Sementara, Humas SMPN 22 Kota Depok, Fajar Sirait mengaku, pihaknya belum mendapatkan arahan dari Disdik maupun satgas Covid-19 Kota Depok terkait pelaksanaan PTM pada Level 2 ini.“Kami belum mendapatkan info mengenai kebijakan PTM di Level 2, kami masih menunggu arahan,” .
Dia menerangkan, saat ini pihaknya sedang memberlakukan Penilaian Tengah Semester (PTS). Untuk itu, seluruh siswa pada sekolah tersebut memberlakukan ujian melalui, dalam jaringan (Daring). “Kami sedang melakukan PTS genap sesuai dengan kalender pendidikan, jadi seluruh murid mengikuti PTS dengan Daring,”
Terpisah, guru di SDN Baktijaya 5, Ginajar menjelaskan, saat ini masih mengacu pada PTM 50 persen yang telah ditetapkan pemerintah. “Jadi, dalam satu hari itu seluruh siswa masuk tetapi kita bagi menjadi dua waktu,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Lebih lanjut, papar dia, seluruh murid saat akan mengikuti PTM, diminta mencuci tangan dan menggunakan masker didalam maupun dilaur kelas. Setelah itu, guru yang bertugas akan mengecek suhu masing-masing dari siswa tersebut. “Kalau vaksinasi sudah 100 persen ya disini, kami beri waktu jeda selama setengah jam, supaya siswa pada sesi pertama ulang terlebih dulu. Baru, yang sesi keduanya masuk agar tidak terjadi kerumunan,”
Menurut dia, prestasi anak dianggap menurun saat diberlakukannya pembelajaran secara daring. Karena, tidak semua siswa dapat mengikuti pelajaran dengan baik serta minimnya pengawasan dari guru. “Untuk beberapa sekolah lain, ada yang memperbolehkan muridnya untuk mengikuti pejalaran secara Daring saja, itu tergantung kesiapan dari muridnya saja, kalau menurut saya lebih baik tatap muka,”
Sebelumnya, Depok kembali menerapkan PPKM Level 2. Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Surat Keputusan Walikota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.