Iskandar mengungkapkan, saat dimasukan dalam sel, Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan kedalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan.
“Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga Kota Bogor,” ucap Iskandar.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum diketahui dimana keberadaan tersangka.[mga]